Setelah menerima laporan, petugas keamanan Stasiun Bekasi menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus mencari pelaku pelemparan.
Untuk sementara, bagian kaca yang pecah ditutup menggunakan lakban demi menjaga keselamatan perjalanan dan operasional kereta. Selanjutnya, petugas pemeliharaan sarana melakukan perbaikan dan penggantian kaca di Stasiun Cikarang.
"Untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan pergantian kaca oleh petugas pemeliharan sarana di Stasiun Cikarang," kata dia.
Karina mengimbau masyarakat untuk turut menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian serta tidak melakukan tindakan perusakan.
Dia mengingatkan, tindakan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007, pelaku tindak vandalisme terhadap sarana atau prasarana dapat diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun," ucapnya.