"Kemudian aturan mengenai ojek bermotor roda dua. Kita merujuk pertauran menteri kesehatan, rujukan PSBB dari Kemenkes kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang apilkasi tapi tidak mengangkut penumpang," kata Anies.
Anies mengatakan aturan itu tidak berlaku bagi anggota keluarga yang satu alamat. Namun jika tetap nekat, pengguna kendaraan motor akan disanksi.
"Ini berlaku juga kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua
anggota keluarga kalau berasl dari rumah sama, tidak masalah. Tapi motor digunakan angkut penumpang sebagai usaha tidak diizinkan karena potensi penularan tinggi," ucapnya.