KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu, Penumpang Terluka

Danandaya Arya Putra
KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung menjadi korban vandalisme berupa pelemparan batu pada, Senin (8/6/2026) malam. (Foto: Instagram)

Dia menyebut, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong pada malam itu langsung menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian. Hal ini dilakukan guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. 

"Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi," ucapnya.

Untuk menjamin keselamatan pengguna, Petugas pengamanan kereta (PAM Walka) berjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.

Karina menuturkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KRL INKA Rampung Diperbaiki, 7 Perjalanan Lintas Bogor Kembali Beroperasi

5 hari lalu

10 Perjalanan KRL Lintas Bogor-Jakarta Kota Dibatalkan, Ini Penyebabnya

5 hari lalu

10 Perjalanan KRL Lintas Bogor-Jakarta Kota Dibatalkan Hari Ini, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

7 Perjalanan KRL Lintas Bogor Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal