KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu, Penumpang Terluka

Danandaya Arya Putra
KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung menjadi korban vandalisme berupa pelemparan batu pada, Senin (8/6/2026) malam. (Foto: Instagram)

Dia menyebut, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong pada malam itu langsung menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian. Hal ini dilakukan guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. 

"Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi," ucapnya.

Untuk menjamin keselamatan pengguna, Petugas pengamanan kereta (PAM Walka) berjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.

Karina menuturkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kebakaran di Sekitar Stasiun Tenjo-Tigaraksa, KRL Commuter Line Terganggu

2 hari lalu

Ada Masalah Persinyalan, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu Pagi Ini

5 hari lalu

KAI Commuter Tutup Sementara Peron 4 dan 5 Stasiun Bogor untuk Pemasangan Kanopi

10 hari lalu

Peron Jalur 6-8 Stasiun Bogor Resmi Beroperasi, Kini Bisa Layani KRL 12 Gerbong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal