Kronologi 2 Preman Cekcok Berujung Maut di Pasar Tasik Jakpus, Gara-Gara Hasil Parkir

Bachtiar Rojab
HR (46) ditangkap karena menewaskan SRS (46) di Pasar Tasik Jakpus. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

"Lagi-lagi tak diberikan oleh korban dan saat itu langsung dilakukan penusukan mengakibatkan empat luka. Satu di bagian perut, dua di bagian dada, dan satu di bagian punggung belakang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong," tuturnya.

Polisi pun tak segan menjerat tersangka dengan pasal hukuman mati.

"Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider dan Pasal 378 ancaman hukuman mati," ujar Komarudin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Kronologi Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan
6 jam lalu

Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan
1 hari lalu

Pemkot Jakpus Tertibkan Trotoar di Cikini-Senen, Cegah Dikuasai PKL dan Parkir Liar

Nasional
3 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal