Kronologi 2 Preman Cekcok Berujung Maut di Pasar Tasik Jakpus, Gara-Gara Hasil Parkir

Bachtiar Rojab
HR (46) ditangkap karena menewaskan SRS (46) di Pasar Tasik Jakpus. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

"Lagi-lagi tak diberikan oleh korban dan saat itu langsung dilakukan penusukan mengakibatkan empat luka. Satu di bagian perut, dua di bagian dada, dan satu di bagian punggung belakang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong," tuturnya.

Polisi pun tak segan menjerat tersangka dengan pasal hukuman mati.

"Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider dan Pasal 378 ancaman hukuman mati," ujar Komarudin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 hari lalu

ASN Meninggal saat Pelatihan Komcad, DPR Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

11 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

13 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

17 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal