Setelah menemukan jasad korban, pihak hotel langsung melaporkan ke Polsek Metro Senen. Komarudin dan pihaknya langsung melakukan pengejaran.
Setelah empat jam kejadian, polisi menangkap pelaku di Stasiun Palmerah. Korban mencoba berbaur dengan penumpang lain agar tidak diketahui petugas.
"Tepat empat jam setelah dilaporkan, kami melakukan penangkapan di sebuah KRL di Stasiun Palmerah, di situ pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang - Parung," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 338 atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.