Kronologi Pelaku Bunuh Gadis Open BO karena Tak Puas Layanan Pijat Plus-Plus

rizky syahrial
Pembunuhan gadis di kamar hotel, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah menemukan jasad korban, pihak hotel langsung melaporkan ke Polsek Metro Senen. Komarudin dan pihaknya langsung melakukan pengejaran.

Setelah empat jam kejadian, polisi menangkap pelaku di Stasiun Palmerah. Korban mencoba berbaur dengan penumpang lain agar tidak diketahui petugas.

"Tepat empat jam setelah dilaporkan, kami melakukan penangkapan di sebuah KRL di Stasiun Palmerah, di situ pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang - Parung," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 338 atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Nasional
17 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Megapolitan
17 hari lalu

Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Tak Akui Perbuatannya, Sebut Email Diretas 

Megapolitan
18 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
19 hari lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal