Kronologi Pemotor Tertabrak dan Terseret KRL hingga Tewas di Citayam Depok

Muhammad Refi Sandi
Pemotor tertabrak dan terseret KRL hingga tewas di Citayam Depok (dok. istimewa)

Leza menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di pelintasan sebidang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polisi Sudah Periksa Sopir Taksi Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Masinis-Petugas Stasiun Besok

Nasional
3 hari lalu

Menteri PPPA Minta Maaf terkait Usulan Gerbong Khusus Perempuan KRL Dipindah ke Tengah

Nasional
3 hari lalu

Polisi Gunakan Teknologi TAA Usut Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Nasional
3 hari lalu

Kisah Haru Afna, Penumpang KRL yang Selamat dari Tabrakan Maut di Bekasi Timur

Megapolitan
3 hari lalu

Stasiun Bekasi Timur Kembali Dibuka usai Kecelakaan, KRL Bisa Melintas ke Cikarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal