Leza menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di pelintasan sebidang," katanya.