Kronologi Pemotor Tertabrak dan Terseret KRL hingga Tewas di Citayam Depok

Muhammad Refi Sandi
Pemotor tertabrak dan terseret KRL hingga tewas di Citayam Depok (dok. istimewa)

Leza menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di pelintasan sebidang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Geger! 10 Sekolah di Depok Dapat Ancaman Bom, Langsung Didatangi Gegana

Megapolitan
7 hari lalu

Kecelakaan di Stasiun Poris–Kalideres, Perjalanan KRL Terganggu

Nasional
18 hari lalu

Pengadaan 30 Trainset KRL Baru Dikebut, Sebagian Lewat Impor

Megapolitan
21 hari lalu

Rumah 3 Lantai di Depok Nyaris Roboh Imbas Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal