Dalam melakukan aksi bejat tersebut pelaku merayu korbannya dengan cara memberikan iming-iming uang sebesar Rp 10.000.
Dalam kasus ini polisi mengamankan satu buah baju gamis warna pink, satu buah jilbab warna putih, satu buah celana dalam warna cream, satu buah kaos dalam warna hijau.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar.