Kronologi Pencabulan Guru Ngaji di Beji Depok, Korban Diiming-Imingi Uang Rp10.000

Erfan Ma'ruf
Kasatreskrim Polrestro Depok, AKBP Yogan Hero menyebut polisi terus mendalami kasus pencabulan di Beji Depok, Selasa (14/12/2021) (Foto : Mahfud)

Dalam melakukan aksi bejat tersebut pelaku merayu korbannya dengan cara memberikan iming-iming uang sebesar Rp 10.000.

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu buah baju gamis warna pink, satu buah jilbab warna putih, satu buah celana dalam warna cream, satu buah kaos dalam warna hijau. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
25 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Megapolitan
1 bulan lalu

Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Mobil Dirusak Massa di Margonda Depok, Kaca Depan Remuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Bejat! 2 Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal