Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ardian Satrio Utomo menambahkan, jenazah Alvaro Kiano sempat disimpan selama tiga hari di garasi tersangka sekaligus ayah tirinya. Jenazah ditempatkan di garasi yang tertutup beberapa barang sehingga tidak terlihat.
"Dari keterangan tersangka kejadian tanggal 6 Maret 2025 di rumah daerah Tangerang dan tidak langsung dibuang ke Tenjo. Tiga hari ditaruh di garasi, ketutupan, ada kursi mobil, mobil warna silver dan itu di belakang garasi dan selama tiga hari di belakang itu," kata Ardian.
Ardian menambahkan, Alex memilih lokasi pembuangan jenazah Alvaro ke daerah Tenjo, Bogor karena telah mengenal lokasi yang sepi, sehingga mengurangi kecurigaan masyarakat.
"Ada salah satu kerabat tinggal di sana, jadi pengakuan sudah bolak-balik ke Tenjo dan tahu lokasi sepi, dibuang jenazah di bawah jembatan itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, korban Alvaro dibekap oleh Alex hingga meninggal pada 9 Maret 2025. Alex pun ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, ayah tiri bocah Alvaro Kiano itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengakhiri hidup di Polres Metro Jakarta Selatan. Alex mengakhiri nyawanya sendiri di ruang konseling.
Alex diketahui belum dibawa ke sel tahanan karena masih menunggu pemeriksaan kesehatan.