JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penembakan bos pelayaran, Sugianto (51) di Kepala Gading, Jakarta Utara. Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membeberkan kronologi penembakan tersebut berawal dari tersangka NL meminta tolong agar tersangka R alias MM membunuh bos pelayaran atau korban.
"Awalnya tersangka R alias MM tidak tahu cara seperti itu, kemudian tersangka NL berkata, 'ini perintah Bapak dan ada uangnya Rp200 juta' akhirnya tersangka R alias MM menyanggupinya," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Dia menuturkan, pada 4 Agustus 2020 tersangka NL mentransfer uang Rp100 juta dari rekening atas nama NL ke rekening milik MR. Kemudian, 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM ke rumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi Rp100 juta secara tunai pecahan Rp100.000.
Pada 9 Agustus 2020 tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di hotel kawasan Cibubur menyusun rencana pembunuhan dan Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut karena yang paling tahu situasi kantor.
Pada perencanaan awal pembunuhan korban akan diajak ke luar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas jajak. Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali. Saat dihubungi korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.
"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban (S) dengan menggunakan senjata api jenis pistol browning tipe BDA (browning double action) 380 auto warna hitam coklat yang dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020 oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki," ucapnya.