Kuasa Hukum Jamaah Inginkan Bos First Travel Divonis Maksimal

Felldy Aslya Utama
Pasangan suami istri pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adiknya, Kiki Hasibuan jalani sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok. (Foto: DOK/iNews.id)

“Jamaah akan terus menuntut agar uang yang disetorkan dapat dikembalikan utuh kepada jamaah. Sebab tahunya jamaah adalah menyetor uang dan berharap dapat berangkat umrah,” ucapnya.

Terkahir, jamaah berharap ada transparansi perihal aset-aset FT yang disita. Diharapkan JPU selaku eksekutor negara dapat terus memburu serta memberikan klarifikasi aset-aset FT.

“JPU selaku eksekutor negara harus segera mengembalikan uang jamaah secara penuh,” tutur Luthfi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

Menhaj: Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat 22 April 2026

Nasional
1 hari lalu

Jangan Tergiur! Haji Ilegal Bisa Berujung Deportasi dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Jelang Haji 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan di Bandara

Nasional
9 hari lalu

Persiapan Haji 2026 Hampir 100%, Menhaj Pastikan Jadwal On Track

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal