Pengunjung yang masuk tanpa menghadiri suatu sidang dilarang masuk. Sementara itu, awak media hanya dibatasi 50 orang yang boleh masuk ke dalam pengadilan.
Sebagai gantinya, pengadilan menyediakan tenda berikut televisi besar untuk peliputan media yang tak bisa masuk ke pengadilan.
Petugas keamanan PN Jaksel menyebutkan, pengetatan penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi keributan yang pernah terjadi sebelumnya.
"Jadi yang tak ada keperluan persidangan tidak bisa masuk, sedangkan media hanya dibatasi 50 saja. Makanya diarahkan ke depan itu (tenda televisi), jadi biar steril," kata petugas pengadilan, Kamis (14/8/2025).
Terpantau puluhan polisi melakukan penjagaan secara ketat. Puluhan personel bersiaga di pintu gerbang dan area depan pengadilan.