Kurir di Depok Dapat Upah Rp1 Juta per Kilogram Ganja yang Diedarkan

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Depok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 17 kilogram, Rabu (26/1/2022). Satres Narkoba Polres Depok mengamankan tersangka S (24) pada Kamis (6/1/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan kurir yang mengedarkan ganja tersebut mendapatkan upah cukup besar dari pengatur di atasnya, yakni Rp1 juta per satu kilogram.

"Ia mengakui untuk setiap kilogram daun ganja kering yang diterima mendapatkan upah Rp1 juta. Jadi kalau 17 kilogram berarti Rp17 juta," ujar Endra Zulpan di Mapolres Depok.

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg dan dua buah timbangan untuk memecah dan mensortir paket ganja. Dua pengendali dengan inisial A dan B juga masih dalam pengejaran.

"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A, peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," tambah Endra. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita Sabu Nyaris 5 Kg!

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Nasional
3 bulan lalu

Polda Sumsel Tes Urine Massal Anggota, Tak Ada Ampun buat Polisi Pakai Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal