Lagi Cari Sahur, Briptu Yufriandy Malah Temukan 3 Pria Bawa Ganja di Cikarang

Ade Suhardi
Tersangka pengoplos miras di Palembang terancam 5 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

BEKASI, iNews.id - Seorang pria berinisial berinisial YG (25), G (48) dan FA (23) di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkoba. Dari tangan pelaku, polisi temukan barang bukti daun dan batang, biji narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ketiganya diamankan, didepan Mapolres Metro Bekasi, Jalan Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/4/2023) dini hari. 

Penangkapan dilakukan Briptu Yufriandy yang bertugas di Polres Metro Bekasi. Saat itu, dia hendak kembali ke Mapolres usai cari sahur.

"Dari jauh melihat tiga pelaku yang gerak-gerik mencurigakan dengan naik sepeda motor bonceng tiga," kata Twedi, Jumat (7/4/2023).

Saat tiga pelaku itu melintas mendekati gerbang Mapolres, anggotanya langsung menghadang. "Setelah diberhentikan, dan dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dari dalam tas selempang," katanya.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

Peran Bripka Dedy Wiratama Sniper Kampung Narkoba Samarinda, Awasi Konsumen Mencurigakan

57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal