Saksi Akui Ada Miras di TKP, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kebohongan Kasus Betrand Peto
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan penganiayaan yang menyeret nama Betrand Peto terus bergulir. Pihak korban kini menyoroti pengakuan saksi Yusuf Kartiko alias Ucup terkait adanya aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di tempat kejadian perkara (TKP).
Kuasa hukum korban, Thulus Pardosi, menilai pengakuan tersebut menimbulkan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai di ruang publik. Pasalnya, kesaksian Yusuf dinilai berbanding terbalik dengan narasi bantahan yang sempat disampaikan kubu Betrand Peto sejak awal.
"Kalau teman-teman media sedikit jeli, karena kita lagi bicara keterangan itu, dia mengakui di situ mengonsumsi alkohol. Artinya berbeda, semua mengonsumsi alkohol, berbeda dengan keterangan yang lain. Jadi artinya di publik sekarang patut diduga ada yang berbohong," ujar Thulus Pardosi saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Meski demikian, Thulus enggan gegabah menunjuk pihak yang diduga memberikan keterangan palsu. Dia menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Metro Jaya.
"Karena di awal informasinya tidak ada konsumsi alkohol, tapi belakangan Yusuf menyampaikan ada konsumsi alkohol. Jadi proses hukum nanti yang akan menentukan siapa yang bohong," katanya.