Lagi, Pemprov Jakarta Tutup 25 Perusahaan Langgar PSBB Transisi

Bima Setiyadi
Perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menutup sementara 25 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Keputusan itu diambil setelah dilakukan inspeksi terhadap 3.068 perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Sebanyak 389 perusahaan diberi peringatan pertama dan 101 lainnya mendapatkan peringatan kedua.

"Dan ada 25 perusahaan ditutup sementara," kata Andri.

Andri mengatakan jumlah pelanggaran aturan PSBB transisi yang dilakukan perusahaan menurun. Menurutnya hal itu merupakan salah satu imbas dari penerapan ganjil genap.

Dia mengatakan saat ini kondisi perkantoran di ibu kota lebih sepi. Andri optimistis kebijakan ganjil genap mengurangi kapasitas perkantoran menjadi 50 persen termasuk dengan penerapan sistem shift.

"Memang harus ada instrumen tambahan supaya perkantoran disiplin melaksanakan aturan protokol kesehatan terutama pembatasan 50 persen kapasitas," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
3 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal