Lahan TPU Khusus Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lokasi Pemakaman Baru

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar TPU khusus. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin menjelaskan, izin tersebut diberlakukan karena kondisi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah penuh," kata Muhaemin.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama. Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang yakni liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," ujarnya.

Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 centimeter dengan panjang 210 centimeter.

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Syarat berikutnya yakni, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Diketahui, saat ini TPU Pondok Ranggon telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Pemprov Jakarta bakal Renovasi 663 Rumah Warga, Anggaran Rp55 Juta per Unit

Megapolitan
16 jam lalu

Pramono Anung Resmikan Program Bedah Rumah, Target 663 Unit Tahun Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Taman Bendera Pusaka Buka 24 Jam, Pramono: Bukan Tempat untuk Tidur!

Megapolitan
7 hari lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal