Lakukan 3 Pelanggaran Serius, PT Equity Life Ditutup 3 Hari

Rizal Bomantama
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan sidak perusahaan di masa PPKM darurat, salah satunya PT Equity Life, Selasa (6/7/2021). Perusahaan itu kini ditutup sementara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menindak tegas sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat dengan penutupan sementara. Salah satu perusahaan yang disanksi penutupan yaitu PT Equity Life.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan pelanggaran di perusahaan itu ditemukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/7/2021). Menurutnya ada sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT Equity Life.

Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. Kedua tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja serta ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasa.

Andri menegaskan tindakan tegas penutupan sementara akan dilakukan selama tiga hari. Kemudian kantor PT Equity Life disegel dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp50 juta," kata Andri di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan pelanggaran-pelanggaran itu seharusnya tidak terjadi jika perusahaan patuh. Salah satunya memperkerjakan ibu hamil dengan kandungan berusia delapan bulan di tengah melonjaknya kasus covid-19.

"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosis ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," ucap Andri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
2 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
3 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
4 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal