JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab rumah tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma memantau proses penyenggelan tersebut. Dia mengatakan, rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020 dan disegel.
Pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada. Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area 'basement' sehingga kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany, Sabtu (12/6/2021).