Langgar IMB, Rumah Mewah di Menteng Disegel 

Antara
Petugas menyegel rumah mewah di Menteng karena melanggar izin mendirikan bangunan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab rumah tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma memantau proses penyenggelan tersebut. Dia mengatakan, rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020 dan disegel.

Pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada. Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area 'basement' sehingga kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany, Sabtu (12/6/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Kemenhut Kembali Segel Tiga Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumatra

Nasional
19 hari lalu

4 Subjek Hukum Disegel, Diduga Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumatra

Megapolitan
3 bulan lalu

3 Tempat Lari Malam di Menteng yang Bikin Segar Pikiran Setelah Seharian Bekerja!

Nasional
4 bulan lalu

KPK Segel Ruangan Ditjen Binwasnaker dan K3 usai OTT Wamenaker Noel Ebenezer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal