Langgar Larangan Mudik, 44 Pengemudi Travel Gelap Ditilang

Antara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 44 kendaraan travel gelap karena melanggar larangan mudik lebaran di tengah wabah virus corona (Covid-19). Kendaraan tersebut terjaring Operasi Ketupat Jaya 2020

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya tilang. Sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayah Jabodetabek.

"Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik," ujar Sambodo di Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Tilang tersebut sesuai pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain travel gelap, petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek. Truk tersebut didesain sedemikian rupa dan baknya ditutup terpal seolah-olah mengangkut barang namun di dalamnya mengangkut penumpang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis
19 hari lalu

Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Dibanding 2025

Health
22 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
22 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal