Polda Metro: 15.752 Kendaraan Langgar Larangan Mudik Ditindak

Antara
Petugas berhasil menggagalkan sejumlah kendaraan yang berupaya meloloskan para pemudik di tengah wabah virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15.751 kendaraan pemudik ditindak karena melanggar larangan mudik lebaran di tengah wabah virus corona (Covid-19). Jumlah kendaraan tersebut terjaring dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 selama 16 hari yang digelar Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan tersebut dilarang keluar Jabodetabek dan dikembalikan ke daerah asalnya.

"Selama 16 hari digelarnya Operasi Ketupat Jaya 2020 tercatat 15.751 unit kendaraan yang ditindak," ujar Sambodo di Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Tindakan lebih tegas diberikan oleh petugas terhadap sejumlah kendaraan sewa (rental) dan truk yang tepergok membawa pemudik ke luar Jabodetabek.

Petugas menilang truk dan kendaraan rental sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek sesuai pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terungkap! Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar Ternyata Suaminya

16 jam lalu

Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

16 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

18 jam lalu

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal