Langgar PPKM Mikro, 2 Tempat Hiburan Malam di Jaktim Disegel

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Petugas merazia tempat hiburan malam di Jakarta Timur. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Komando Garnisun Tetap 1 Jakarta merazia dua tempat hiburan malam di kompleks AURI, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (14/2/2021) malam. Petugas pun menyegel tempat hiburan malam itu.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Timur, Patar Pakpahan mengatakan, dua tempat hiburan malam itu nekat beroperasi diluar jam orerasional yang telah ditentukan di masa PPKM mikro.

"Kami Satpol PP Jakarta Timur bersama Komando Garnisun merazia dua kafe/bar di sini. Ada dua lokasi yang melanggar jam oparasi di masa pandemi ini," kata Patar di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).

Die menjelaskan, selain memberikan sanksi penyegelan, salah satu kafe dan bar yang teejaring razia diberikan denda sebesar Rp50 juta.

"Ada satu lokasi yang padahal baru kami segel tapi dibuka lagi. Jadi karena sudah melanggar dua kali kami berikan denda," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Nasional
7 hari lalu

Viral! 5 Oknum TNI dan 2 Polisi Adu Jotos dengan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Toraja Utara

Megapolitan
8 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Megapolitan
10 hari lalu

29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal