JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 3 tempat usaha di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel karena tetap beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II. Usaha tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.
Kasatpol PP Kelurahan Kartini, Nova mengatakan 3 tempat usaha yang disegel, yaitu Savera Reptil di Jalan Kartini Raya Nomor 54. Kemudian Panti Pijat Fitri di Jalan Kartini Raya dan tempat percetakan PT Karatama di Jalan Kartini Raya No 54F.
"Semuanya kita segel karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujar Nova di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dia menuturkan, penyegelan 3 tempat usaha itu dilakukan oleh petugas patroli rutin untuk mengecek baik perusahaan atau warga setempat terkait aturan PSBB.
Penyegelan melibatkan 7 personel Satpol PP dengan menempelkan stiker bertuliskan segel. Dengan adanya stiker segel, ketiga tempat usaha tersebut dipastikan tidak dapat beroperasi selama PSBB berlangsung.
Jika tetap membandel dan merusak stiker yang telah dipasang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan mencabut izin usaha ketiga usaha tersebut.