Langgar PSBB, 3 Usaha di Sawah Besar Jakarta Pusat Disegel

Antara
Satpol PP Kelurahan Kartini menempelkan stiker segel di salah satu tempat usaha yang melanggar aturan PSBB. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 3 tempat usaha di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel karena tetap beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II. Usaha tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.

Kasatpol PP Kelurahan Kartini, Nova mengatakan 3 tempat usaha yang disegel, yaitu Savera Reptil di Jalan Kartini Raya Nomor 54. Kemudian Panti Pijat Fitri di Jalan Kartini Raya dan tempat percetakan PT Karatama di Jalan Kartini Raya No 54F.

"Semuanya kita segel karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujar Nova di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Dia menuturkan, penyegelan 3 tempat usaha itu dilakukan oleh petugas patroli rutin untuk mengecek baik perusahaan atau warga setempat terkait aturan PSBB.

Penyegelan melibatkan 7 personel Satpol PP dengan menempelkan stiker bertuliskan segel. Dengan adanya stiker segel, ketiga tempat usaha tersebut dipastikan tidak dapat beroperasi selama PSBB berlangsung.

Jika tetap membandel dan merusak stiker yang telah dipasang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan mencabut izin usaha ketiga usaha tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
15 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
15 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
15 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
15 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal