Langgar PSBB, 40 Tempat Usaha di Jaktim Ditutup

Antara
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sedikitnya 40 tempat usaha di Jakarta Timur berhenti beroperasi setelah ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Para pemilik melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

40 tempat usaha yang ditutup petugas bergerak di bidang restoran, kafe, tempat hiburan hingga pedagang kaki lima di Kecamatan Duren Sawit, Makasar dan Cakung.

"Saat kini kita tutup sementara selama tiga hari. Apabila nanti kita pantau masih melanggar, kalau perlu kita tutup usahanya," ujar Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

Berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jakarta Timur penutupan tempat usaha itu dilakukan melalui Operasi Yustisi pada tanggal 1-2 Oktober 2020.

"Di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat usaha, di Kecamatan Cakung 17 tempat usaha, dan Makasar delapan tempat usaha," kata Anwar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Banjir Jakarta Meluas: 147 RT Terendam, Terbanyak di Jaktim

Health
10 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
12 hari lalu

Pria Bawa Kabur Motor Ojek di Jaktim, Modus Ngaku Kasat Narkoba Polda Metro

Megapolitan
18 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal