JAKARTA, iNews.id - Sejumlah restoran dan kafe di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pengelola restoran dan kafe sementara diberi peringatan berupa teguran keras.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, teguran keras diberikan kepada Upnormal Resto di Rawamangun, Rumah Makan Bandar Condet, dan Rumbo Star Coffee dan sejumlah kafe lainnya di kawasan Jakarta Timur. Selain itu teguran juga diberikan terhadap rumah makan padang dan warung nasi uduk.
"Kami memberikan peringatan keras terhadap pengelola. Apabila kedapatan masih membandel bakal sanksi berat," ujar Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan umumnya masih melayani pelanggan makan di tempat. Padahal, restoran dan kafe hanya diperbolehkan beroperasi, tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat.
Pelanggan hanya boleh membawa pulang makanan atau minuman yang dibeli. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.