Langgar PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup

Komaruddin Bagja
Ilustrasi penyegelan. Satpol PP Jakarta menyegel tempat usaha karaoke di Cengkareng, Jakarta Barat karena melanggar aturan PSBB. (Foto: Istimewa)

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," ujar Arifin.

Untuk diketahui, sejak PSBB April 2020 sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar

Megapolitan
9 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
14 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal