JAKARTA, iNews.id - Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat didenda Rp10 juta karena melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Restoran tersebut kedapatan tidak membatasi jumlah pengunjung.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tempat makan seharusnya membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.
"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Keputusan Gubernur 647 Tahun 2020," ujar Tamo di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, besaran denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergb) nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.
"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.