Langgar PSBB Transisi, Restoran di Puri Indah Mall Didenda Rp10 Juta

Antara
Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat didenda Rp10 juta karena melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona (Covid-19). (Foto: Antara/ Dok. Pemkot Jakbar).

JAKARTA, iNews.id - Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat didenda Rp10 juta karena melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Restoran tersebut kedapatan tidak membatasi jumlah pengunjung.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tempat makan seharusnya membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.

"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Keputusan Gubernur 647 Tahun 2020," ujar Tamo di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, besaran denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergb) nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.

"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Kuliner
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Seleb
4 hari lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
17 hari lalu

Kebakaran Restoran Bakso Lapangan Tembak, 4 Unit Damkar Dikerahkan

Nasional
17 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
24 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal