Langgar PSBB Transisi, Restoran di Puri Indah Mall Didenda Rp10 Juta

Antara
Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat didenda Rp10 juta karena melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona (Covid-19). (Foto: Antara/ Dok. Pemkot Jakbar).

JAKARTA, iNews.id - Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat didenda Rp10 juta karena melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Restoran tersebut kedapatan tidak membatasi jumlah pengunjung.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tempat makan seharusnya membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.

"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Keputusan Gubernur 647 Tahun 2020," ujar Tamo di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, besaran denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergb) nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.

"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
12 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
12 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
12 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
12 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal