Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:33:00 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing
Penggugat ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana cs. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut.

"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Hakim MK Liliek Prisbawono Adi.

Menurut Mahkamah, pihak yang berhak mengajukan permohonan PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024. Dalam perkara tersebut, peserta yang dimaksud yakni pasangan nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar atau pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut