Pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga diharuskan sudah menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Pengunjung yang belum bisa menerima vaksin booster diwajibkan menyertakan surat keterangan alasan tidak bisa menerima vaksin.
"Harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin, atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas covid," ujar Hensah.
Jam operasional kunjungan juga dibagi menjadi dua sesi untuk hari Senin hingga Kamis. Kunjungan pada sesi pertama dapat dilakukan pada pukul 09.00-11.00 WIB, dan kunjungan kedua pada jam 13.00-15.00 WIB.
"Untuk hari Jumat dan hari Sabtu kita masih menerima pengiriman dan penerimaan barang-barang dari keluarga untuk warga binaan," kata Hensah.