JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah penyebaran virus korona, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur meniadakan kunjungan bagi kerabat warga binaan. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (18/3/2020).
Pemberhentian kunjungan itu sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Hari ini petugas lapas masih menyosialisasikan kebijakan itu.
"Kebijakan itu berlaku besok hingga 14 hari ke depan atau dalam waktu yang tidak ditentukan," kata Kalapas Narkotika Jakarta, Oga Darmawan, Selasa (17/3/2020).
Sebagai gantinya Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta menyediakan layanan berbasis teknologi agar warga binaan dan kerabatnya tetap bisa berkomunikasi dengan waktu yang dibatasi. Mulai dari telepon hingga video call.
"Kami sedang mengusahakan pengadaan layar supaya bisa video call," ucapnya.
Untuk mengantisipasi perencanaan kejahatan, rekaman pembicaraan antara warga binaan dan kerabat akan direkam. Oga juga mengimbau pengunjung tidak menyentuh semua barang yang ada di lapas untuk mencegah penyebaran virus korona. Menurutnya potensi penyebaran virus korona di lapas lebih besar karena banyaknya warga binaan yang tinggal dalam satu tempat.
"Pengunjung tidak perlu pegang trali besi, gagang pintu, dan lain-lain. Semua akan dilayani penuh oleh petugas," katanya.