Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Danandaya Arya Putra
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Danandaya Arya Putra)

Selain itu, Pasal 27B memperkuat aturan dengan melarang seluruh kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan HPR untuk tujuan pangan.

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penularan rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan," ujar Pramono.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, Pramono memenuhi janjinya kepada para penggemar hewan sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Jakarta dalam mencegah risiko penyebaran rabies di Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Pembangunan LRT Manggarai-Dukuh Atas Dikebut, Pramono Targetkan Rampung Agustus 2028

19 jam lalu

Pramono Terbang ke New York, Hadiri Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

21 jam lalu

Pramono Targetkan Proyek LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas Dimulai Januari 2027

21 jam lalu

Pramono soal Usulan Harga Tiket Masuk Ragunan Jadi Rp10.000: Segera Saya Putuskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal