Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Danandaya Arya Putra
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Danandaya Arya Putra)

Selain itu, Pasal 27B memperkuat aturan dengan melarang seluruh kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan HPR untuk tujuan pangan.

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penularan rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan," ujar Pramono.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, Pramono memenuhi janjinya kepada para penggemar hewan sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Jakarta dalam mencegah risiko penyebaran rabies di Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Ada 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 Lapangan Ternyata Langgar Izin

Nasional
18 jam lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Megapolitan
22 jam lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Buletin
1 hari lalu

Kisruh Lapangan Padel, Pemprov Jakarta Terapkan Aturan Baru Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal