Larangan Keluar Masuk Jakarta, DKI Diminta Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Okezone
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Koordinasi diperlukan terkait larangan kelua masuk Jakarta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, koordinasi juga untuk menciptakan kekompakkan dalam menerapkan aturan pengendalian wabah virus corona (Covid-19). Selama ini, kata dia kebijakan Pemprov DKI sering dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Misalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang, namun Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membolehkan selama PSBB.

“Ya, saya kira perlu ada koordinasi antara pemerintah pusat (Kemenhub) dan daerah (Dishub),” ujar Taufik di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peratura Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Pergub tersebut mengenai pembatasan kegiatan berpergian keluar atau masuk Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

12 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

14 hari lalu

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Tak Kunjung Beroperasi, Ini Penjelasan Pramono 

3 bulan lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal