JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Koordinasi diperlukan terkait larangan kelua masuk Jakarta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, koordinasi juga untuk menciptakan kekompakkan dalam menerapkan aturan pengendalian wabah virus corona (Covid-19). Selama ini, kata dia kebijakan Pemprov DKI sering dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Misalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang, namun Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membolehkan selama PSBB.
“Ya, saya kira perlu ada koordinasi antara pemerintah pusat (Kemenhub) dan daerah (Dishub),” ujar Taufik di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peratura Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Pergub tersebut mengenai pembatasan kegiatan berpergian keluar atau masuk Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).