Larangan Masuk WNA ke Indonesia, Ini yang Dikecualikan

Isty Maulidya
Ilustrasi WNA (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id - Seluruh warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai, Jumat (01/01/2021). Namun, dalam Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19 ada WNA yang diperbolehkan masuk.

Beberapa pengecualian di antaranya memiliki dokumen tertentu, yaitu pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam surat edaran tersebut. Adapun hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Romi.

Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nasional
18 hari lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Megapolitan
26 hari lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Megapolitan
26 hari lalu

Catat! Ini Tampang Bule Meresahkan yang Pamer Alat Kelamin di Blok M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal