Larangan Mudik Lebaran 2021, Masuk Kabupaten Bogor Wajib Bawa Dokumen Tes Covid-19

Haryudi
Bupati Bogor, Ade Yasin. (Foto: Antara).

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan surat rapid test antigen virus corona Covid-19 bagi masyarakat dari luar Kabupaten Bogor. Aturan ini akan diterapkan menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan ini sekaligus untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 mudik lebaran di Kabupaten Bogor.

"Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dari paparan Covid-19 karena kesehatan masyarakat prioritas utama untuk kami. Jangan sampai mereka pulang justru bawa virus ke keluarganya," ujar Ade di Bogor, Senin (29/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Mobil Pikap Tertabrak KRL usai Terobos Pelintasan di Parungpanjang, 3 Penumpang Loncat

Health
9 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
25 hari lalu

Viral Odong-Odong Terjungkal di Rumpin Bogor, Penumpang Terluka Saling Tindih

Buletin
29 hari lalu

Detik-Detik Mencekam Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Stadion Pakansari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal