Larangan Mudik Lebaran 2021, Masuk Kabupaten Bogor Wajib Bawa Dokumen Tes Covid-19

Haryudi
Bupati Bogor, Ade Yasin. (Foto: Antara).

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan surat rapid test antigen virus corona Covid-19 bagi masyarakat dari luar Kabupaten Bogor. Aturan ini akan diterapkan menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan ini sekaligus untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 mudik lebaran di Kabupaten Bogor.

"Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dari paparan Covid-19 karena kesehatan masyarakat prioritas utama untuk kami. Jangan sampai mereka pulang justru bawa virus ke keluarganya," ujar Ade di Bogor, Senin (29/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
2 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Alat Vital Pria di Cileungsi Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tangan

Health
2 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal