Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Aktifkan Lagi SIKM

Dimas Choirul
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan SIKM bisa diaktifkan kembali untuk mendukung pelarangan mudik Lebaran. (Foto: MNC Media/Komaruddin Bagja)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada 6-17 Mei 2021 dengan pertimbangan masih berada di masa pandemi covid-19. Mendukung hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota dengan syarat tertentu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/3/2021). Dia mengatakan pengaktifan kembali SIKM masih dalam tahapan pengkajian.

"Nanti pemerintah akan mengambil kebijakan apakah diperlukan SIKM dan lain-lain masih ada waktu kita lihat ya," kata Riza.

Adapun rencana kebijakan SIKM pada Lebaran 2021 mendatang sama seperti pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Pemprov DKI mewajibkan warga Ibu Kota untuk mengantongi SIKM saat hendak keluar masuk daerah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Pramono Akui 750 Petugas Bina Marga Tak Ideal Atasi 6.000 Titik Jalan Berlubang

Megapolitan
13 jam lalu

Pramono Ganti Nama Stadion Ki Amat Jadi Meruya Sport Park: Namanya Terlalu Berat

Megapolitan
2 hari lalu

Kabar Baik, Pemprov Jakarta bakal Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran Tahun Ini

Megapolitan
3 hari lalu

Polemik BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Tetap Layani Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal