Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Aktifkan Lagi SIKM

Dimas Choirul
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan SIKM bisa diaktifkan kembali untuk mendukung pelarangan mudik Lebaran. (Foto: MNC Media/Komaruddin Bagja)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada 6-17 Mei 2021 dengan pertimbangan masih berada di masa pandemi covid-19. Mendukung hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota dengan syarat tertentu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/3/2021). Dia mengatakan pengaktifan kembali SIKM masih dalam tahapan pengkajian.

"Nanti pemerintah akan mengambil kebijakan apakah diperlukan SIKM dan lain-lain masih ada waktu kita lihat ya," kata Riza.

Adapun rencana kebijakan SIKM pada Lebaran 2021 mendatang sama seperti pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Pemprov DKI mewajibkan warga Ibu Kota untuk mengantongi SIKM saat hendak keluar masuk daerah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
4 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
5 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Nasional
6 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal