Lebaran, Polisi Akan Buka Tutup Jalan Menuju Tempat Wisata Jakarta 

Puteranegara Batubara
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto Antara).

Dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021, jam operasional dan kapasitas pengunjung tempat wisata di Jakarta dibatasi.

Kapasitas pengunjung tempat wisata selama masa libur lebaran dibatasi hanya 30 persen. Selain itu mereka yang diperkenankan berkunjung ke tempat wisata hanyalah warga dengan kartu tanda penduduk atau KTP DKI Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!

Destinasi
10 jam lalu

Cara Pesan Jeep Bromo untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Jangan Berangkat Sebelum Baca Panduan Penting Ini!

Nasional
11 jam lalu

3 Tempat Wisata di Dekat Danau Toba yang Lagi Hits, Pemandangannya Bikin Hati Adem

Megapolitan
21 jam lalu

Banyak Disalahgunakan, Pelat Diplomatik dan TNI-Polri Jadi Target Operasi Zebra Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal