Lecehkan Perempuan di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Klaim Baru Pertama Kali

Danandaya Arya Putra
Pelaku pelecehan seksual Stasiun Tanah Abang ditangkap polisi (foto: iNews.id)

Polisi juga dibantu oleh KAI yang berhasil mengidentifikasi pelaku lewat kamera CCTV.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Buletin
6 jam lalu

Prabowo: Negara Begini Kaya Rakyatnya Masih Banyak yang Miskin, Tak Masuk Akal!

Buletin
6 jam lalu

Momen Prabowo Sapa Titiek Soeharto saat Panen Raya di Karawang, Warga Heboh!

Seleb
8 jam lalu

Geger! Manohara Ribut dengan Ibu Sendiri, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal