Lecehkan Perempuan di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Klaim Baru Pertama Kali

Danandaya Arya Putra
Pelaku pelecehan seksual Stasiun Tanah Abang ditangkap polisi (foto: iNews.id)

Polisi juga dibantu oleh KAI yang berhasil mengidentifikasi pelaku lewat kamera CCTV.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
24 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
2 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
2 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal