JAKARTA, iNews.id - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi di ibu kota. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dina Masyusin.
Legislator dari Partai Perindo ini meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera melakukan revisi agar aturan tersebut bisa mengakomodasi seluruh perguruan tinggi, bukan hanya kampus berakreditasi A.
"Pergub tersebut sudah tidak relevan lagi. Seharusnya, DKI Jakarta juga menjangkau mahasiswa tidak mampu yang mengenyam pendidikan di kampus terakreditasi B maupun C," katanya di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Saat ini, kata dia aturan KJMU membatasi penerima bantuan biaya kuliah hanya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.