Legislator Perindo Dina Masyusin Desak Revisi Pergub KJMU

iNews
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dina Masyusin. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi di ibu kota. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dina Masyusin.

Legislator dari Partai Perindo ini meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera melakukan revisi agar aturan tersebut bisa mengakomodasi seluruh perguruan tinggi, bukan hanya kampus berakreditasi A.

"Pergub tersebut sudah tidak relevan lagi. Seharusnya, DKI Jakarta juga menjangkau mahasiswa tidak mampu yang mengenyam pendidikan di kampus terakreditasi B maupun C," katanya di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Saat ini, kata dia aturan KJMU membatasi penerima bantuan biaya kuliah hanya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Sulut
13 hari lalu

Cepat Tanggap dan Peduli, Legislator Partai Perindo Beri Bantuan ke Korban Banjir di Bitung

Regional
13 hari lalu

Legislator Partai Perindo Hima Domi Antonius Perjuangkan Perbaikan Infrastruktur dan Bak Air Minum di Manggarai

Nasional
8 jam lalu

Ketua DPP Partai Perindo Agus Taufiq Dorong Kolaborasi Perbaikan Ekonomi: Kebijakan Harus Lebih Pro Rakyat

Nasional
17 jam lalu

Puspadaya Perindo Terima Aduan Korban KDRT di Jaktim, Siap Dampingi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal