Libur Akhir Tahun, Pemprov DKI Jakarta Belum Tentukan Kebijakan Ganjil Genap

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta belum menentukan kebijakan ganjil genap di masa pembatasan aktivitas libur akhir tahun 2020. (Foto: Antara)

Syafrin menjelaskan ketentuan itu mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Dia menegaskan kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah pusat.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya menunjukkan hasil rapid test antigen. Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," ujar Syafrin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
9 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
12 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal