JAKARTA, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap dalam perjalanan menuju kawasan Puncak mulai dari tanggal 27 Juni hingga 2 Juli 2023. Aturan itu mengantisipasi lonjakan wisatawan saat cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
"Jika sesuai dengan penetapan libur nasional, kami akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa sehari sebelum libur nasional dan cuti bersama, kami akan melakukan pemeriksaan ganjil genap," kata Kepala Bidang Operasional Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, pada Senin (26/6/2023).
Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kondisi lalu lintas di lapangan. Jika terjadi kepadatan, akan diterapkan rekayasa lalu lintas alternatif seperti sistem satu arah atau pembatasan akses sebagian jalan.
"Kami akan mulai menerapkannya besok, pada hari Selasa sore dan malam, serta pada hari Rabu pagi, sore, dan malam dengan mempertimbangkan situasi arus lalu lintas. Jika terjadi kepadatan yang cukup signifikan, akan dilakukan rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah atau pembatasan akses tertentu, sesuai dengan situasi arus masuk dan keluar dari kawasan Puncak," tuturnya.
Sebanyak 150 personel akan diterjunkan, terdiri dari anggota Satlantas Polres Bogor, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya. Personel tersebut akan disebar di berbagai titik di sepanjang Jalur Puncak.