JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Adapun, aturan tersebut ditiadakan pada pada hari ini dan besok, 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis keterangan Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, Kamis (25/12/2025).
Adapun peniadaan ganjil genap tanggal 25 dan 26 Desember 2026 mengacu kepada ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tayun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.