Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Foto: Dok. IMG)

Sementara, penindakan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah 1 Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Kemudian, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 

Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Natal: Jadikan Masa Ini sebagai Sumber Pengharapan dan Bangkit Bersama 

Megapolitan
5 bulan lalu

Pramono Bersyukur Perayaan Natal di Jakarta Aman, Penuh Kedamaian

Internasional
5 bulan lalu

Kota Bethlehem Rayakan Natal Pertama sejak Perang Gaza

Megapolitan
18 jam lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal