Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Foto: Dok. IMG)

Sementara, penindakan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah 1 Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Kemudian, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 

Nasional
4 jam lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Natal: Jadikan Masa Ini sebagai Sumber Pengharapan dan Bangkit Bersama 

Megapolitan
12 jam lalu

Pramono Bersyukur Perayaan Natal di Jakarta Aman, Penuh Kedamaian

Internasional
13 jam lalu

Kota Bethlehem Rayakan Natal Pertama sejak Perang Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal