Libur Panjang Idul Adha, Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor 14-18 Juni

Putra Ramadhani Astyawan
Jalur Puncak Bogor (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 14-18 Juni 2024. Kebijakan ini diterapkan karena ada libur panjang Hari Raya Idul Adha.

"Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Rabu (12/6/2024).

Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional, di luar libur akhir pekan. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.

"Bila lalu lintas naik di siang setelah (pemotongan) kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," ujarnya.

Masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak diimbau selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan mematuhi aturan berlalu lintas. Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.

"Bilamana memang ingin istirahat, silakan menepi untuk beristirahat," kata Rizky.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Breaking News: Prabowo Serahkan 26.000 Rumah Bersubsidi, Lebih dari yang Dijanjikan

Nasional
11 hari lalu

Presiden Prabowo akan Serahkan 26.000 Rumah Bersubsidi di Bogor

Mobil
14 hari lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Nasional
16 hari lalu

Mendes Yandri soal 2 Desa di Bogor Dilelang Bank: Mohon Sita Aset Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal