Libur Panjang Idul Adha, Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor 14-18 Juni

Putra Ramadhani Astyawan
Jalur Puncak Bogor (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 14-18 Juni 2024. Kebijakan ini diterapkan karena ada libur panjang Hari Raya Idul Adha.

"Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Rabu (12/6/2024).

Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional, di luar libur akhir pekan. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.

"Bila lalu lintas naik di siang setelah (pemotongan) kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," ujarnya.

Masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak diimbau selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan mematuhi aturan berlalu lintas. Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.

"Bilamana memang ingin istirahat, silakan menepi untuk beristirahat," kata Rizky.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Muslim
6 hari lalu

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Bacaan Doa Awal Bulan dan Keutamaannya

Megapolitan
6 hari lalu

Pikap Tabrak 2 Motor di Jalur Puncak Bogor, 3 Luka-Luka Termasuk Ibu Hamil Tua

Megapolitan
12 hari lalu

Jelang Iduladha, Pedagang di Jaksel Dilarang Jual Hewan Kurban di Trotoar

Megapolitan
14 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal