BOGOR, iNews.id - Polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 14-18 Juni 2024. Kebijakan ini diterapkan karena ada libur panjang Hari Raya Idul Adha.
"Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Rabu (12/6/2024).
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional, di luar libur akhir pekan. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.
"Bila lalu lintas naik di siang setelah (pemotongan) kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," ujarnya.
Masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak diimbau selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan mematuhi aturan berlalu lintas. Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.
"Bilamana memang ingin istirahat, silakan menepi untuk beristirahat," kata Rizky.