Menurutnya salah satu saksi melihat ada orang secara sengaja membuang sampah limbah medis di pinggir jalan. Saat ini, lanjut dia, kasus pembuangan limbah medis tengah ditangani pihak kepolisian.
"Saksi mata di lapangan bisa melihat siapa yang membuang. Sekarang kasus tersebut ditangani polisi terkait dengan siapa, kita masih menunggu hasil dari aparat kepolisian," ucap dia.
Alamsyah menjelaskan dalam limbah medis itu tertera nama salah satu klinik. Gugus Tugas dan polisi akan mendatangi klinik tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
"Jadi kebetulan di dalam kantong itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka. Tapi kami tidak mau mendahului karena ini sedang ditangani kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ucap dia.
Sementara itu, ketika disinggung apakah ada sanksi bila salah satu klinik yang membuang limbah medis secara sengaja di tengah jalan, Alamsyah memastikan pihaknya mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Iya ini karena terkait UU Lingkungan hidup pastinya ada sanksi yang juga diatur dalam Permen LH. Dinkes juga bisa memberi sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan sebagainya," ujar Alamsyah.