Limbah Medis yang Berserakan di Bekasi Diduga Berasal dari Klinik Jababeka

Wisnu Yusep
Limbah medis Covid-19 yang ditemukan berserakan di pinggir jalan Kabupaten Bekasi (Wisnu Yusep/iNews)

Sementara ketika disinggung apakah ada sanksi bila salah satu klinik yang membuang limbah medis secara sengaja di tengah jalan, Alamsyah memastikan pihaknya mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Iya ini karena terkait UU Lingkungan hidup pastinya ada sanksi, juga diatur dalan Permen LH juga dalan Dinkes akan ada sanksi bisa itu administrasi pencabutan izin dan sebagainya," kata dia.

Warga Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan penemuan limbah medis yang berserakan di pinggir Jalan di Desa Sikaindah, Sukatani, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Bahkan temuan limbah medis itu viral di media sosial. Dalam media sosial itu menunjukan limbah medis berserakan di pinggir jalan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curi Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, 2 Pria di Bekasi Dijebloskan ke Sel Tahanan

57 tahun lalu

Wagub Jabar Erwan Sebut LGBT Kian Marak, Termasuk di Kalangan ASN

57 tahun lalu

Wakil Ketua DPR Respons Wacana Perubahan Nama Jawa Barat: Fokus Kerja Membangun Daerah

57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal