Lomba Burung di Bogor Dibubarkan karena Langgar Prokes, Panitia Didenda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Lomba burung berkicau di Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan dibubarkan Minggu (14/2/2021). (Foto: Dok Satpol PP Kota Bogor)

Diaa pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama masa PPKM.

"Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh," tutur Agus.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 hari lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

18 hari lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

21 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

23 hari lalu

Pendaki Asal Bogor Meninggal di Gunung Merbabu, Diduga akibat Serangan Jantung

3 bulan lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal