JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta agar KRL disetop sementara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penumpang di KRL dinilai bisa meningkatkan resiko penularan virus Corona atau Covid-19.
Usulan tersebut ditolak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyampaikan KRL akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, sampai Bantuan Sosial (Bansos) yang dari pemerintah sudah diterima masyarakat.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi pada Jumat (17/4/2020).
Jodi menyebut masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan. Sektor industri itu masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.
Operasional KRL jika diberhentikan dinilai malah dapat menimbulkan masalah baru. Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).