"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban, informasi yang kami dapat dari petugas kita dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki. Jadi kami mohon maaf, bantu kami, agar kami bisa menuntaskan kasus secara baik," ujarnya.
Armor akan disangkakan pasal berlapis. Pasal yang sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 tahun 2004 ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1/3 dan penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," kata Rio.