Luka KDRT Dialami Cut Intan Nabila: Tercakar hingga Benjolan di Kepala

Putra Ramadhani Astyawan
Cut Intan Nabila selesai menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, Selasa (13/8/2024) (Foto: Putra Ramadhani)

"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban, informasi yang kami dapat dari petugas kita dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki. Jadi kami mohon maaf, bantu kami, agar kami bisa menuntaskan kasus secara baik," ujarnya.

Armor Toreador dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Cut Intan Nabila. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Armor akan disangkakan pasal berlapis. Pasal yang sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 tahun 2004 ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1/3 dan penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," kata Rio.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Megapolitan
19 hari lalu

Istri yang Dibakar Suami di Bidara Cina bakal Jalani Operasi Plastik

Megapolitan
20 hari lalu

Sadis! Suami di Bidara Cina Tega Bakar Istri hingga Wajah Alami Luka Serius 

Seleb
27 hari lalu

Farida Nurhan Ternyata Berjuang Melawan 3 Benjolan Besar di Leher, Begini Kondisinya

Megapolitan
1 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal