Lukai Ayah dan Tusuk Ibu hingga Tewas, Pemuda di Depok Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Satu keluarga ditemukan bersimbah darah dengan kondisi ibu tewas sementara ayah luka-luka. Sang anak ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Muhammad Refi Sandi/MPI)

Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,“ ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Selain Teror Bom ke 10 Sekolah, Pelaku Juga Buat Order Fiktif ke Rumah Eks Pacar

Megapolitan
3 hari lalu

Motif Pelaku Sebar Email Teror Bom ke 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak Eks Pacar

Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap! Ini Cara Pelaku Jaring Email 10 Sekolah di Depok untuk Sasaran Teror Bom

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal