DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warga terdampak banjir di perbatasan Cipayung-Pasir Putih, Sawangan, menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke pengadilan. Gugatan itu bertujuan agar ada dasar hukum pengucuran APBD untuk ganti rugi bangunan dan lahan yang terdampak banjir selama lima bulan itu.
"Itu yang belum selesai di PN (pengadilan negeri), jadi kita tidak bisa mengganti tanah mereka yang longsor, sebab fisik tanahnya sudah enggak ada. Logika Kejaksaan bahwa kita tidak bisa mengganti uang mereka walau secara kertas sepertinya ada catatan, tapi fisiknya enggak ada, itu dianggap fiktif," kata Idris di Tapos, Depok, Selasa (21/5/2024).
"Makanya caranya adalah mereka memberikan jalan keluar si masyarakat menggugat pemerintah untuk penggantian itu. Kalau gugatan mereka diterima, maka dengan dasar menangnya gugatan mereka, kita punya dasar untuk mengeluarkan APBD mengganti uang mereka yang sudah hanyut hampir sebesar 2.000 meter. Nah yang akan potensi longsor kita juga beli setelah yang longsor kita beli," tambahnya.
Idris tak mengetahui pasti jumlah rumah yang terdampak banjir tersebut. Hanya saja, luas tanah yang terdampak berkisar 5.000 meter.
"Kalau rumahnya datanya saya enggak punya, tapi luas tanahnya semuanya sekitar 5.000 meter dengan yang TPA bergeser itu jadi satu hektare, termasuk rumah Pak Ginting juga itu kami beli, itu sekitar satu hektare," ujarnya.
Dia memperkirakan, tanah terdampak yang akan dibeli seharga Rp1,5 juta per meter. Secara keseluruhan, dibutuhkan dana sekitar Rp15 miliar.
"Nah jadi kalau satu hektare misal masing-masing Rp1,5 juta per meter, hitung saja 10.000 (meter) dikali Rp1,5 juta, berapa tuh? Berapa miliar? sekitar Rp15 miliar. Dikitlah, bisa, ada duitnya," ungkapnya.