JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan empat tersangka dari delapan orang yang tertangkap tangan telah berburu rusa di di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten. Sementara satu pelaku yang merupakan oknum polisi berpangkat komisaris besar (kombes) diserahkan ke Mabes Polri.
“Dari hasil pemeriksaan delapan diserahkan kepada Polda Banten. Ada empat yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tiga saksi dikembalikan dan empat tersangka ini sudah dilakukan upaya penyidikan dan penahanan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Keempat tersangka berinisial H, HH, AB dan MI. Mereka memiliki peranan masing-masing dalam perburuan rusa di Ujung Kulon. Pelaku H berperan sebagai penembak satwa, HH pengangkut buruan, AB mengangkut hasil buruan rusa, dan MI memotong dan menguliti hasil buruan. Sementara untuk oknum polisi berpangkat kombes berinisial B. Mabes Polri masih menyelidiki peran dari B.
“Ada satu oknum dari kita, masih terperiksa. Polri dari Bid Propam Polda Banten, sekarang sedang berkoordinasi dengan Div Propram untuk proses pemeriksaan. Oknum ini diserahkan Div Propam Mabes Polri,” tutur dia.
Syahar kembali menegaskan, dalam kasus ini, Polda Banten hanya memeriksa dan menahan pelaku yang berasal dari sipil. Sementara oknum polisi yang terlibat ditangani oleh Mabes Polri.
“Masih didalami, masih melakukan proses pemeriksaan dari Bid Propam Polda Banten dan Div Propam. Karena perannya yang bersangkutan belum bisa dipastikan apa perannya,” tutur Syahar